HALONUSA.COM - Menhir Limbanang II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Menhir Limbanang II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 48/BCB-TB/A/10/2007.
Lokasi Menhir Limbanang II ini tepatnya berada di Jalan Tan Malak Km 19, Jorong Limbanang Bawah, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 6' 18.601" S 100° 30' 10.699" E.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Limbanang II, situs berada di bentang alam berupa dataran rendah dengan ketinggian 593 Mdpl.
Menhir Limbanang II ini memiliki luas bangunan 2,6 m x 0,63 m dengan luas lahan 3 m x 3 m.Situs Menhir ini berada di belakang sudut Barat Laut rumah Ami, sekitar 100 meter ke arah Barat dari situs Menhir Limbanang.
Pemilik Menhir Limbanang II adalah Milik Kaum Kuti Anyir dan Belum dikelola.
Sejarah atau Historis
Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.
Editor : Redaksi