Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 15 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO

HALONUSA.COM  - Rumah Gadang 15 Ruang menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).

Rumah Gadang 15 Ruang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 14/BCB-TB/A/16/2007.

Lokasi Rumah Gadang 15 Ruang ini tepatnya berada di Jalan Kaalo Koto, Jorong Kapalo Koto, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S1°19'52" E101°22'23.99" (-1.3311111 101.373333*).

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Gadang 15 Ruang secara umum bangunan berada dalam bentang lahan yang datar, berada di lahan permukiman penduduk yang berda di tepi jalan desa. Orientasi bangunan menghadap ke Timur.

Rumah Gadang 15 Ruang ini memiliki luas bangunan 59,3 m x 8,6 m lahan 60 m x 17 m.

Untuk mencapai lokasi dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua, karena berada di tepi jalan dan juga berda di sekitar pemukiman warga.

Pemilik Rumah Gadang 15 Ruang adalah Suku Melayu Baye (Dt.Bandaro Kayo) dan dikelola oleh Datuk Bandaro Kayo (Kaum Melayu Baye/Tabiang).

Sejarah atau Historis

Bangunan ini milik Datuk Bandaro Kayo yang mempunyai suku Melayu Tabiang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini