HALONUSA.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (27 tahun), karena nekat membunuh istrinya S (25 tahun), lantaran dilarang untuk bertemu dengan anak tirinya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (25/11/2021) pagi di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
"Korban ditusuk sebanyak 13 kali oleh pelaku," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah.
Tiara mengatakan, pelaku A juga kesal karena dimaki-maki ketika ingin melihat anak korban yang sudah dianggap anaknya sendiri.
"Sebelumnya pelaku A dan korban sudah mempunyai masalah rumah tangga beberapa bulan belakangan," ungkapnya.
Karena makian dan larangan itu, ucap Tiara, korban kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menusuk korban sebanyak 13 kali di sejumlah bagian tubuh."Dia sempat kabur ke kawasan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar dan menyerahkan diri ke Polsek setempat," imbuh Tiara.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Bukittinggi dan terancam 15 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi