HALONUSA.COM - Agar tidak terjadi penipuan berkedok online shop dan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini siapa yang tidak mengenal dengan onlie shop atau bisnis online. Hal ini suatu hal yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun.
Dalam definisinya, online shop adalah suatu pembelian barang atau jasa dari penjual yang menjual barang atau jasa yang hanya melalui internet, website atau media sosial.
Barang atau jasa diperjualbelikan dan ditawarkan melalui display dengan gambar yang ada di suatu website atau media sosial.
Di mana, antara pembeli dan pejual tidak pernah bertemu sama sekali atau melakukan kontak secara fisik terhadap barang yang telah dipilih.
Kemudian melakukan pembayaran kepada penjual melalui rekening bank yang bersangkutan.Setelah proses pembayaran diterima, kewajiban penjual adalah mengirim barang pesanan ke alamat yang telah ditentukan oleh pembeli.
Sebelum melakukan pembayaran dalam transaksi online, ada baik kamu memeriksa kembali rekening tujuan kamu.
Kamu bisa masuk ke situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan.
Editor : Redaksi