Pengakuan Penjual Miras Ilegal yang Diamankan Polisi di Padang

×

Pengakuan Penjual Miras Ilegal yang Diamankan Polisi di Padang

Bagikan berita
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Botol miras tanpa izin tersebut terdiri dari merek Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lain sebagainya.

"Masuk ke dalam golongan alkohol tipe B dan C," imbuh Joko. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini