HALONUSA.COM - Rumah Dinas Peternakan menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
Rumah Dinas Peternakan tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 34/BCB-TB/A/02/2007.
Lokasi Rumah Dinas Peternakan ini tepatnya berada di Jalan A. Rivai No. 22 Desa/Kelurahan/Nagari Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 21' 59.666" E 0° 17' 59.503" S (100,366574 ; -0,299862).
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Dinas Peternakan 925 Mdpl.
Rumah Dinas Peternakan ini memiliki luas bngunan 12 x 10 m lahan 1.265 m².Akses mudah, karena lokasi berada di dekat jalan raya (Timur Jalan A. Rivai) sehingga dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 atau 4.
Pemilik Rumah Dinas Peternakan adalah Pemerintah kota Bukittinggi, dan dikelola oleh Pemerintah kota Bukittinggi.
Sejarah atau Historis
Riwayat bangunan ini tidak diketahui dengan pasti. Sekarang menjadi Rumah Dinas Sekda Kota Bukittinggi dan dimiliki oleh Pemerintah Kota.
Editor : Redaksi