Istilah Arti Kata Bebas Dari Segala Dakwaan atau Vrijspraak

×

Istilah Arti Kata Bebas Dari Segala Dakwaan atau Vrijspraak

Bagikan berita
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa

HALONUSA.COM - Dalam kehidupan yang modern, dengan segala ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat di setiap tahunnya. Dan begitu juga terhadap perkembangan bahasa dan kosakata terutama dalam bahasa kamus hukum. Tidak ada salahnya untuk kamu belajar arti atau pengertian dalam kamus hukum.

Istilah - istilah bidang hukum sering digunakan dalam bahasa hukum, termasuk hal-hal baru yang masuk dalam lingkup pengertian dana atau definisi hukum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan studi bidang hukum.

Perkembangan hukum di Tanah Air menyebabkan istilah-istilah hukum. Menukil banyak berbagai  media masa ataupun elektronik.

Kamus istilah hukum dimaksudkan untuk konsumsi bagi semua kalangan baik akademisi, praktisi maupun masyarakat umum. Sehingga keberadaan kamus istilah hukum ini sangat memiliki nilai strategis sebagai bahan rujukan yang mudah dibaca dan dipahami.

Istilah atau pengertian arti kata hukum juga dilengkapi dengan istilah pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, KUH Perdata dan KUHD.

Untuk itu, besar harapan Penulis dengan kamus hukum ini dapat membantu memberikan penjelasan terhadap istilah-istilah yang sering di gunakan dalam bahasa hukum.

Apakah kamu tahu definisi arti dari kata Bebas Dari Segala Dakwaan atau Vrijspraak dalam kamus Hukum?

Bebas Dari Segala Dakwaan atau Vrijspraak adalah Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melalui istilah-istilah hukum ini yang bisa kamu akses secara mudah dan cepat ini, kami harap dapat membantumu dalam memahami frasa yang di dengan tepat.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menemukan istilah-istilah di dalam bidang hukum. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini