HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Aturan itu diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin 1 November 2021.
Berikut syarat penerbangan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali
Sesuai dengan Imendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-192. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa Bali
Sesuai dengan Imendagri nomor 57/2021, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
Editor : Redaksi