Baca juga: 18 Bidang Lahan di Padang Pariaman Diberi Uang Ganti Rugi, Tol Padang-Pekanbaru Berlanjut
Dia menjelaskan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.
"Meski sudah tersangka, kami belum menahan. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.
Adapun kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp27.859.178,142. (*) Editor : Redaksi