HALONUSA.COM - Kasus Rudapaksa kembali terjadi di Kota Solok. Bahkan pelakunya adalah ayah kandung korban yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Diketahui, kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang perempuan berinisial M melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan nomor LP/83/IV/2020/SPKT Polres Solok tanggal 20 April 2020.
Ada satu hal yang harus dibahas dalam perkara Rudapaksa yang terjadi di Kota Solok ini. Bagaimana hukuman untuk pelaku Rudapaksa ini?
Penulis akan membahas tentang bagaimana hukuman untuk pelaku Rudapaksa menurut Hukum Negara Republik Indonesia.
Jika berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, pelaku Rudapaksa hanya diatur dalam satu pasal saja.
Perbuatan menentang Undang-undang itu diatur dalam Pasal 285 KUHP yang hanya mengandung satu ayat saja.
Aturan tersebut berbunyi : "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
Meskipun bgitu, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan ditambahkan beberapa hal dalam pasal tersebut.
Editor : Redaksi