HALONUSA.COM - Pihak Universitas Andalas (Unand) membantah telah melakukan pengusiran dan pembongkaran secara paksa rumah dinas yang dihuni oleh dosen mereka.
Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap mengatakan, pembongkaran perumahan dosen yang dilaporkan Zuldesni tak terkait dengan pelaporan Rektor Unand ke polisi
Dia mengatakan, pihak yang melakukan pembongkaran bukan Rektor Unand.
"Akan tetapi pemenang lelang rumah negara yang sudah dihapus dari aset negara," katanya dalam rilis yang diterima Halonusa.com, Kamis (7/10/2021).
Pihaknya mengirim surat tembusan ke sejumlah aparat penegak hukum agar pembongkaran bisa dilakukan oleh pemenang lelang.
"Pemenang lelang ditetapkan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Padang sesuai risalah lelang nomor 195/08/2021 tanggal 27 Juli 2021," terangnya.Dia mengatakan, upaya penertiban pengosongan rumah negara tersebut untuk merespons permohonan Rektor Unand oleh pihak pemenang lelang rumah negara untuk dibongkar.
Kemudian, untuk persiapan lokasi pembangunan rumah susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) Unand.
Dari data aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN Unand, rumah negara tersebut masuk ke dalam golongan 2, bukan golongan 3 yang dijual ke penghuni.
Rektor Unand tidak pernah mengeluarkan nada ancaman lisan atau tulisan.
Editor : Redaksi