Selain kasus rudapaksa sesama jenis di Kabupaten Agam yang melibatkan seorang ASN (belakangan diketahui sebagai guru SMA) terhadap mantan tetangganya sendiri, masyarakat Sumbar juga digegerkan dengan kasus 'Kakek Sugiono' yang mencabuli cucunya sendiri sejak tahun 2014 hingga dalam kondisi hamil.
Pria dengan inisial S, 49 tahun, tersebut dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasbar pada Jumat (10/9/2021) usai dilaporkan oleh ibu kandung korban karena sudah menghamili Bunga (nama samaran, red).
[caption id="attachment_10357" align="alignnone" width="1280"] Pelaku cabul terhadap cucu di Pasaman Barat ditangkap. (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)[/caption]
"Pelaku ini merupakan kakek tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal kepada Halonusa.com via telepon, Sabtu (11/9/2021).Fetrizal menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh ‘Kakek Sugiono’ tersebut telah terjadi sejak tahun 2014. Puncaknya pada hari Minggu (29/8/2021), perbuatannya yang sudah berulang kali tersebut diketahui pihak keluarga hingga dilaporkan ke polisi.
“Saat ini korban dalam keadaan hamil, yang melaporkan ke kami langsung adalah ibu kandung korban,” imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi