"Karena terlibat membunuh masa depan si anak dan menorehkan luka psikis yang berat, bisa saja penyakit seksual tersebut menular ke korban, karena ada kasus bahwa korban kejahatan seksual masa anak-anak bisa juga menjadi pelaku kejahatan di masa yang akan datang, jika tidak ditangani dengan baik dan tepat," katanya.
[caption id="attachment_10295" align="alignnone" width="1280"] Oknum ASN pelaku rudapaksa terhadap bocah bawah umur di Kabupaten Agam. (Foto: Dok. Polres Agam)[/caption]
Faktor Kuat
Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang marak kembali terjadi seiring dengan kembali hadirnya artis Saipul Jamil yang pernah terjerat kasus yang sama, menurut Erian tidak bisa dikaitkan langsung, karena perlu juga penelusuran terhadap latar belakang korban dari kasus tersebut.
Namun pada kenyataannya, dengan kembalinya Saipul Jamil dan masuk tanpa rasa bersalah ke dunia hiburan akan menjadi faktor kuat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena mereka merupakan figur atau model dari si penjahat yang justru kembali hadir di ruang publik tanpa bersalah atau menghilangkan label mantan napi penjahat seksual pada anak-anak," katanya.
Peran KPIMenurutnya, Komisi Penyiaran Informasi (KPI) sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari informasi pemberitaan yang akan memberikan dampak dan akses negatif yang dikonsumsi dari industri di Indonesia.
"Memang Saipul Jamil itu bukan mantan pelaku kejahatan ekonomi, dia penjahat seksual, namun label atau cap yang telah ia dapat atas kasus (kejahatn seksual) terhadap anak. Jika hadir ke ruang publik lagi untuk menghibur masyarakat, tentu ini menjadi ironi karena dia telah menebar luka," ujarnya.
[caption id="attachment_10296" align="alignnone" width="1280"] Kapolres Agam memaparkan kasus rudapaksa bocah di bawah umur yang melibatkan seorang oknum ASN. (Foto: Dok. Polres Agam)[/caption]
Editor : Redaksi