Pemilik Senapan Angin yang Tewaskan Tetangga di Payakumbuh tidak Ditahan

×

Pemilik Senapan Angin yang Tewaskan Tetangga di Payakumbuh tidak Ditahan

Bagikan berita
Ilustrasi pistol. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi pistol. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo mengatakan, pemilik senapan angin berinisial NF, 42 tahun yang menewaskan tetangganya tidak ditahan.

Kepada Halonusa.com, Akno menjelaskan, penahanan terhadap NF tidak dilakukan lantaran terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga.

"Pelaku tidak ditahan, karena pihak keluarga korban tak ingin melanjutkan kasus ini," katanya via telepon, Kamis (2/9/2021).

Meski tak ditahan, NF masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke polisi.

"Namun senapan anginnya tetap kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Seperti diketahui, Seorang warga Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) meninggal dunia usia terkena tembakan senapan angin milik NF, 42 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/8/2021) sore.

Korban diketahui bernama Ispaldi, 62 tahun. Dia diketahui merupakan tetangga dari pelaku yang berdomisili di kawasan Ampangan, Kecamatan Ampangan, Kota Payakumbuh.

"Pelaku ini awalnya hendak melakukan uji coba senapan angin yang dia miliki usai direparasi, senjata itu ditembakkan ke arah kandang ayam yang ada di dekat rumah pelaku," kata Aknopilindo.

Namun nahas, katanya, senapan angin yang dilesakkan oleh NF ke arah kandang ayam menyasar ke arah Ispaldi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Usai menembakkan senjata itu, terdengar teriakan dari arah kandang ayam yang ternyata merupakan korban," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini