"Menurut saya ini menarik, lantaran CSR BUMN atau BUMD itu masuk ke dalam kategori informasi publik yang terbuka dan harus mudah diakses untuk rasa keingintahuan masyarakat," katanya.
Bahkan, katanya, Leon Agusta yang meminta informasi mengenai CSR itu masuk ke dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk implementasi menjalankan hak konstitusi yang dijelaskan dalam Pasal 28 UUD tahun 1945."Informasi mengenai CSR (BUMN dan BUMD) itu merupakan kategori terbuka, penggugat juga sudah memintanya melalui jalur resmi, justru jika tidak dibuka akan menimbulkan kecurigaan publik, hak masyarakat untuk tahu tidak bisa dihentikan," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi