Larangan itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, terhitung 10 Maret sampai 14 Maret 2021. (*)
Editor : RedaksiLibur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Berita Terkait