"Padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya," jelas Guntur.
Baca juga: 8 Pengacara Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Bantah Kronologis versi Polisi
Guntur menilai, tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja adalah kejahatan terhadap nyawa yang harus dihukum setimpal.
"Ketika terjadi pembiaran dengan tidak meproses pelaku maka sama saja negara membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM," tegas Guntur. (int) Editor : Redaksi