"Beliau menyampaikan permasalahan dan hal itu perlu diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya Unit Opsnal Satrekrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap D alias Golok di Koto Baru, Rabu siang (27/1/2021).
Baca juga: 8 Pengacara Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Bantah Kronologis versi Polisi
Saat penangkapan tersebut D tiba-tiba terkapar di belakang rumah dengan bersimbah darah tepat di depan istrinya. Korban mendapat luka pada bagian kepala lalu dilarikan ke RSUD Solok Selatan.Hingga kini keluarga korban mencari keadilan terkait peristiwa itu, dan saat ini ada delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia siap mendampingi keluarga korban dalam proses hukum. (int)
Editor : Redaksi