"Perbuatan AF bersama istrinya sudah dua kali dan AF melakukan pemerkosaan terhadap korban, sedangkan istrinya ikut membantu," jelas AKP Chairul Amri Nasution.
Baca juga: Jalan Padang-Bukittinggi Kembali Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Peran YN membantu perbuatan ini karena takut diceraikan suaminya. Ia pun terpaksa menurut. "Berdasarkan keterangan YN kepada penyidik setelah diperiksa," katanya.
Selain itu korban dan AF memang sudah saling kenal karena sama-sama bekerja di satu toko.
"Saya sering digoda oleh dia (AF), tidak itu saja saya pernah mendapat perlakuan tidak senonoh di tempat kerja," ujar korban, wawancara terpisah.
Baca juga : Sore Ini Menuju Pusat Kota Bukittinggi Tertutup, Satlantas Rekayasa Arus LalinPesona korban membuat AF kepincut hingga melakukan pelecehan seksual terhadap korban, yang kemudian dibantu oleh istrinya yang juga dalam tekanan sang suami.
"Penyidik sedang menyidik kasus ini, dan keduanya (AF dan YN) dalam pemeriksaan petugas secara intensif," kata AKP Chairul Amri Nasution.
Terkait kasus ini polisi menyangkakan pasal 285 Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (int)
Editor : Redaksi