136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya

×

136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)

Informasi diperoleh Halonusa.com kalau jadwal sidang perdana MK itu akan dijadwalkan 26 sampai 29 Januari 2021.

Gugatan hasil pemilu Sumbar 2020 pertama sekali dilayangkan paslon Nasrul Abit-Indra Catri disusul Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian tingkat kabupaten dan kota berasal dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung.

Kemudian Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota.

Sementara informasi diperoleh terkait gugatan sengketa hasil pemilihan umum di Indonesia, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan dari 136 perkara ada dua daerah mencabut perkaranya.

"Gugatan yang mencabut pasangan calon dari Kabupaten Nias dan Kota Magelang," kata Fajar, juga kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK sewaktu diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1/2021). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini