136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya

×

136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)

HALONUSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar agenda pemeriksaan perlengkapan materi pemohon gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 Sumatera Barat (Sumbar).

Komisi KPU Sumbar, Amnasmen menyampaikan, kalau tanggal 26 Januari merupakan jadwal persidangan terkait pemeriksaan materia atau berkas.

Baca juga: Ini Dugaan Pelanggaran yang Jadi Dalil Gugatan NA-IC ke MK

"Kami sifatnya menunggu jadwal persidangan itu," katanya, Senin (18/1/2021).

Amnasmen pun mengatakan kalau ada tujuh gugatan sengketa hasil pemilu 2020 Sumbar.

"Lima gugatan pasangan calon dari kabupaten dan kota serta dua gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur," sebut Amnasmen.

Baca juga: Nasrul Abit dan Indra Catri Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Ketujuh gugatan yang telah diterima MK telah tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) Mahkamah Konstitusi RI. Meski demikian komisi pemilihan umum dari kota dan kabupaten yang tidak bersengketa tetap menunggu arahan dari MK.

Sengketa hasil pemilu Sumbar 2020, komisi pemilihan umum siap menghadapi gugatan sidang dan telah menunjuk kuasa hukum.

"Yang jelas kita siap dan menunggu jadwal persidangan di MK," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini