HALONUSA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman kantor, Kamis pagi, 16 Mei 2024.
Acara pemusnahan barang bukti seberat 141,7 kg ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait di Sumatera Barat serta media di Padang.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah ganja yang disita dari tersangka MA, RD, NA, dan RI pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng, Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," jelas Ricky Yanuarfi.
Ia menambahkan, saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 141 paket besar ganja dengan berat total 141.700 gram."Dari total barang bukti, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya sebanyak 140.699 gram dimusnahkan," rincinya.
Ricky Yanuarfi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, Kanwil Kumham, serta Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah bekerja sama hingga berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi. (*)
Editor : Heru C