HALONUSA.COM - Masa pandemi virus corona PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah memberikan insentif pelayanan jasa kepelabuhanan terutama kepada pengguna jasa.
Seperti penurunan besaran uang jaminan dari 110 persen menjadi 50 persen
Perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran nota jasa pelayanan barang dari sebelumnya 8 hari kerja menjadi 15 hari kerja.
Bahkan telah diberikan kepada pengguna jasa dari Mei hingga November 2020.
Baca juga: 4 Fakta Bisnis Janda Bolong yang Bisa Bikin Kaya Mendadak
Hanya saja belum ada rencana menambah insentif biaya pelabuhan lainnya bagi pelayaran.Sementara itu sekaitan dengan tren perbaikan ekonomi dan industri 2021 diperkirakan kunjungan kapal ke Indonesia meningkat.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC optimis. Pasalnya, tren perbaikan ekonomi dan industri 2021 merupakan optimisme bagi bisnis maritim, seperti diungkapkan Sekretaris Perusahaan IPC Ari Santoso.
"Ini akan berdampak pada peningkatan kunjungan kapal dan arus barang ke sejumlah dermaga di bawah pengawasan IPC dari negara produsen utama," kata Ari Santoso, menukil dari Bisnis, Senin (14/12/2020).
Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Tahan terhadap Resesi
Editor : Redaksi