Kata Sudjarwoko, "Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu yang biasa disebut 'threesome' dengan tarif sebesar Rp110 juta. Kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran Rp30 juta, sisanya Rp50 juta diamankan untuk muncikari." Seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI. (28/11/2020).
Baca juga: Sukses Jadi Artis Ternama, Kini Agnez Mo Dirikan Industri Hiburan
Kedua artis berinisial ST dan SH telah ditetapkan menjadi saksi. Namun, tak menutup kemungkinan jika dua sosok bintang iklan dan pemeran utama layar lebar ini bakal ditetapkan menjadi tersangka nantinya.
"Saksinya yang pertama adalah ST dan SH, inisial ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH adalah pemeran utama film layar lebar," pungkas Sudjarwoko. (*)Editor : Redaksi