Baca juga: Situs Cagar Budaya Gedung Joang 45 Sumbar, Kota Padang
"Apalagi terkait masa pandemi Covid-19, bila terdapat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada tiap pertemuan berkaitan dengan Pilkada siapa pun dapat melaporkannya ke Bawaslu," katanya.
"Insya Allah kami akan tindak lanjuti segera," pungkasnya pada sosialisasi dan deklarasi itu.
KPID dan Bawaslu Pasaman Barat bersama elemen lembaga dan tokoh masyarakat berkomitmen untuk melakukan pengawasan penyiaran,pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020, di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (22/11/2020). (gon)
Editor : Redaksi