Baca juga: Sejarah Semen Padang FC yang Harumkan Nama Sumbar
Sebab, di era digital saat ini media sosial menjadi ruang kampanye para pasangan calon disamping pemberitaan dari media mainstream.
Kampanye memanfaatkan platfom medsos seperti facebook, instragram, twitter, youtube dan sebagainya terus diinteli Bawaslu.
Baik itu media sosial milik partai politik, pasangan calon, dan akun-akun yang terdaftar di KPU dan atau tidak terdaftar.
"Kita tidak ingin ada kegaduhan selama proses Pilkada berlangsung, seperti mengawasi konten pesan yang berbaur ujaran kebencian, disinformasi dan mengawasi netralitas ASN," katanya.
Beldia Putra mengatakan, Bawaslu Pasaman Barat selalu terbuka dalam menerima informasi dari warga bila terdapat pelanggaran dilakukan oknum ASN,atau media penyiaran mainstream dan media sosial.
Bila aduan dan temuan benar-benar melanggar ketentuan perundang-undangan, maka teradu bisa terancam Pasal 187 ayat 2, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp6 juta.
Kemudian Pasal 187 ayat 3, dimana pidana penjara paling lama enam bulan dengan denda paling banuyak Rp1 juta.
Bawaslu Pasaman Barat berharap peran masyarat dan lembaga, baik itu KNPI, Ormawa, OKP Panwascam, toko masyarakat, PKK, lembaga penyiaran serta lembaga lainnya untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada serentak 2020, baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Editor : Redaksi