HALONUSA.COM - Investor yang masih memegang saham afiliasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harap-harap cemas usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada keduanya.Benny dan Heru dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin (26/10/2020) atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman pidana uang pengganti yakni Benny Rp6,08 triliun dan Heru Rp10,73 triliun.
Baca : Investor Ramai Borong Obligasi RI Tenor 5, Ini PemicunyaBerdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Benny dan Heru saat ini mengempit kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung di sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Benny misalnya memegang kepemilikan 4,250 persen atau 3,68 miliar lembar saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) per 31 Desember 2019. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama perseroan.Baca : VIDEO: Belajar Saham untuk Pemula, Pahami tentang Investasi di Pasar ModalBentjok, sapaan akrabnya, juga tercatat memegang kepemilikan 3,01 persen atau 231 juta lembar di PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) per 30 September 2020. Emiten lain yang terafiliasi dengannya antara lain PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dan PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY).Baca : Jack Ma Semakin Tajir, Cetak Rekor Dunia Lewat IPO Fintech-nya!
Adapun, saham-saham yang dimiliki dan terafiliasi oleh Bentjok kini terpantau sudah parkir di level Rp50 atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).Sumber : Bisnis
Editor : Redaksi