Pemerintah Mau naikkan cukai 17% Pengusaha Rokok Pusing

×

Pemerintah Mau naikkan cukai 17% Pengusaha Rokok Pusing

Bagikan berita
Ilustrasi pita cukai.
Ilustrasi pita cukai.

HALONUSA.COM - Wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tahun depan oleh perintah, sebaiknya disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan nantinya. Mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, "Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Henry menambahkan pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau."Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," katanya.

"GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional. Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE)," imbuh Henry menegaskan.Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan untuk kenaikan tarif cukai rokok alias Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021.

Seperti diketahui, pemerintah biasa mengumumkannya di September atau awal Oktober 2020.Berdasarkan sumber CNBC Indonesia yang mengetahui pembahasan terkait cukai, kenaikan cukai diajukan antara 13-20%.

Baca : Tren positif rupiah di prediksi kembali berlanjut, ditunjang kinclongnya neraca perdagangan Indonesia"Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021," kata sumber tersebut, Rabu (21/10/2020).

Ia juga mengatakan di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020."Nanti Jumat besok diumumkan," tuturnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut.Baca : China & Korsel Bikin Pabrik Baterai Raksasa di RI 296 T

Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan."Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif," kata Heru.

 Sumber : CNBC Indonesia

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini