HALONUSA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, menyoroti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam keterangan resminya pada tanggal 5 Agustus 2024, Ia mengaku khawatirkan kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi 'pelegalan' terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut mencakup upaya kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja sesuai siklus hidup.
"Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan tidak menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja," ujar Luqman dikutip Halonusa, Rabu (7/8/2024).
Luqman menggarisbawahi bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia muda."Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, remaja bisa menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi secara teknis saja, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting," jelasnya.
"Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan kontrasepsi, tanpa memberikan penekanan cukup pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur," sambung Luqman.
Ia menilai, upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja seharusnya tidak termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Menurutnya, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.
Editor : Dewi Fatimah