Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

×

Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

Bagikan berita
Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang
Nasabah KUR Bank BRI, Mandiri dan BNI Wajib Tahu, Ini Jenis Jaminan yang Tidak Bisa Dilelang

Tetapi, hal ini juga masih belum kuat, karena perjanjian tersebut tidak bisa diikat dengan akta notaris atau tidak disaksikan oleh notaris.

Jaminan lainnya yang tidak bisa dilelang atau dijual oleh Bank adalah surat kepemilikan kendaraan bermotor.

Pihak Bank tentunya tidak bisa menjualnya karena kendaraan yang dimiliki masih digunakan oleh nasabah yang mendapatkan pinjaman.

Biasanya pihak Bank akan melakukan penarikan terhadap kendaraan yang surat kepemilikannya dijadikan jaminan tersebut.

Jika hal ini terjadi, nasabah bisa menanyakan tentang surat keputusan vidusianya. Karena, biasanya dalam hal ini pihak Bank tidak mengikatnya dengan vidusia.

Meskipun begitu, sebagai seorang nasabah yang telah mendapatkan pinjaman dari Bank, akan lebih baik untuk membayar dan melunasi semua pinjaman sesuai dengan perjanjiannya.

Karena, jika tidak, maka nama nasabah yang tidak melunasi pinjamannya tersebut akan tercatat buruk di BI Checking atau SLIK OJK.

Dengan begitu, nasabah tersebut juga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun. Karena pencatatan tersebut sudah terintegrasi.

Itulah ulasan tentang jaminan yang tidak bisa dilelang dan dijual oleh Bank. Semoga artikel ini bermanfaat. (DANA Kaget) (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini