HALONUSA - Ada salah satu pinjaman Bank Mandiri jenis Pembiayaan Tagihan yang menawarkan nominal plafon Miliaran Rupiah.
Salah satunya Pembiayaan Tagihan Mandiri sebagai fasilitas untuk Supplier yang telah bekerjasama, sesuatu aturan ketentuan terkait.
Limit pengajuan (plafon) yang ditetapkan mulai dari Rp500 juta hingga Rp25 Miliar, namun kredit diberikan hanya dalam valuta Rupiah.
Sementara, jangka waktu pelunasan (tenor) yang ditetapkan mulai dari 1 tahun atau bisa diperpanjang dengan sifat kredit revolving dan penarikan transaksi non revolving.
Selain itu, jaminan utamanya berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset atau Deposito.
Mari simak aturan penarikan kredit didasarkan pada invoice yang telah diakseptasi oleh Principal serta pembayaran cicilan bunga sesuai ketentuan bank, pada artikel ini.Aturan Pengajuan Pembiayaan Tagihan Mandiri
Sebagai syarat dan ketentuan pengajuan Pembiayaan Tagihan Mandiri yang pertama bisa dari nasabah perorangan WNI dan cakap hukum, atau bisa juga badan usaha berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, calon debitur harus memenuhi beberapa aturan dokumen yang akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas kredit. Berikut rincian lengkapnya di bawah ini;
1. Surat Permohonan Kredit
2. Bagi PERORANGAN: KTP Pemohon dan Pasangan
Editor : Fathia