HALONUSA - Calon debitur bisa dapatkan limit pengajuan pinjaman (plafon) besar sampai Rp25 Miliar dari produk Kredit Investasi, Bank Mandiri.
Bahkan, jangka waktu pelunasan (tenor) yang ditetapkan sampai 10 tahun. Sementara pembiayaan bisa diperuntukkan pada berbagai kebutuhan.
Seperti rehabilitasi, modernisasi serta perluasan dan pendirian proyek baru hingga kebutuhan khusus terkait investasi bisnis calon debitur.
Kalau tidak mampu bayar cicilan bunga dari plafon Rp25 Miliar, pilih saja opsi terendah dari Rp500 juta dengan pencairan bisa dalam bentuk Valuta Rupiah & Asing.
Tidak hanya itu, pencairan dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap dengan pembayaran bunga bulanan bersifat floating & efektif sesuai aturan terkait.
Sementara terkait jaminannya, hanya berupa produk yang dibiayai. Misal ingin perluasan apartemen, maka jaminannya ya apartemen tersebut. Simak syarat lain di bawah ini;Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit Investasi (KI) Mandiri
Pertama, calon debitur adalah WNI bisa dari perorangan yang cakap hukum dan atau badan usaha. Kedua, lampirkan beberapa syarat dan ketentuan dokumen pengajuan berikut.
1. Surat Permohonan Kredit
2. HANYA PERORANGAN - FC KTP Pemohon dan Pasangan
3. HANYA PERORANGAN - Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
Editor : Fathia