Puluhan Bir Disita Satpol PP Padang di Tempat Biliar, Klaim Salahi Aturan

×

Puluhan Bir Disita Satpol PP Padang di Tempat Biliar, Klaim Salahi Aturan

Bagikan berita
Puluhan bir disita di salah stau tempat biliar Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Puluhan bir disita di salah stau tempat biliar Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita puluhan botol bir dari tempat biliar pada Jumat (15/4/2022) malam.

"Mereka menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Sabtu (16/4/2022).

Bambang mengatakan, pihaknya menyita minuman tersebut di salah satu tempat biliar yang berada di jalan MH Thamrin, Kecamatan Padang Selatan.

"Alkohol yang mereka simpan dan jual ini masuk ke dalam golongan B," katanya.

Minuman beralkohol golongan B merupakan minuman dengan kadar etanol di atas lima persen hingga 20 persen.

Baca juga: Satpol PP Padang ‘Mengamuk’ di Pasar Raya, 6 Tabung Gas Disita

Baca juga: Satpol PP Padang Panggil Sejumlah Pemilik Kafe di Padang, Ini Daftar dan Lokasinya

Selain itu, ucapnya, pemilik usaha juga telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang yang melarang aktivitas tertentu selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Tempat usaha tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) nomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Dalam salah satu poin SE, bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotik klub malam dan sejenisnya dilarang menjalankan usaha mulai satu hari sebelum dan tiga hari setelah Ramadan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini