Puluhan Bir Disita Satpol PP Padang di Tempat Biliar, Klaim Salahi Aturan

×

Puluhan Bir Disita Satpol PP Padang di Tempat Biliar, Klaim Salahi Aturan

Bagikan berita
Puluhan bir disita di salah stau tempat biliar Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Puluhan bir disita di salah stau tempat biliar Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

“Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, katanya, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda Rp50 juta. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini