“Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, katanya, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda Rp50 juta. (*) Editor : RedaksiPuluhan Bir Disita Satpol PP Padang di Tempat Biliar, Klaim Salahi Aturan
Berita Terkait