Pemudik Wajib Tahu! Rute One Way di Sumbar Berbeda Antara Pra dan Pasca Lebaran

×

Pemudik Wajib Tahu! Rute One Way di Sumbar Berbeda Antara Pra dan Pasca Lebaran

Bagikan berita
Ilustrasi macet saat mudik. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi macet saat mudik. (Foto: Istimewa)

Diterangkannya, perubahan ini diatur lebih lanjut dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024, yang mengubah Pengumuman sebelumnya tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa angkutan Lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Dia juga menambahkan bahwa kendaraan dengan urgensi tinggi seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran, dan ambulans dengan pengawalan Polri akan dikecualikan dari aturan ini. (*)

Editor : Heru C
Sumber : Sumbarprov.go.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini