Diterangkannya, perubahan ini diatur lebih lanjut dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024, yang mengubah Pengumuman sebelumnya tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa angkutan Lebaran tahun 2024/1445 hijriah.Dia juga menambahkan bahwa kendaraan dengan urgensi tinggi seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran, dan ambulans dengan pengawalan Polri akan dikecualikan dari aturan ini. (*)
Editor : Heru CSumber : Sumbarprov.go.id