Keempat, surat nomor 800/1.3.3/3/41/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. (*)
Editor : Heru CPelantikan 51 Pejabat Dibatalkan Bupati Pasaman Barat
Berita Terkait