Pelantikan 51 Pejabat Dibatalkan Bupati Pasaman Barat

×

Pelantikan 51 Pejabat Dibatalkan Bupati Pasaman Barat

Bagikan berita
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. (Foto: Istimewa)
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Hamsuardi, telah membatalkan pelantikan 51 pejabat di wilayah tersebut yang berlangsung pada Jumat 22 Maret sesuai dengan putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

"Pembatalan ini meliputi empat keputusan bupati sebelumnya terkait pengangkatan aparatur sipil negara untuk jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3) lalu," ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adrianto, di Simpang Empat, pada hari Minggu.

Menurut Adrianto, yang baru saja dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, dari total 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 orang eselon 3, 16 orang eselon 4, dan 24 kepala sekolah SDN dan SMPN.

Pembatalan pelantikan ini terjadi karena sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa pejabat tersebut dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah mereka sendiri maupun di daerah lain, dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

"Penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Oleh karena itu, enam bulan sebelum tanggal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan sesuai dengan keputusan bupati," jelasnya.

Adrianto menegaskan bahwa kesalahan dalam pelantikan tersebut bukanlah disengaja, melainkan kesalahan dalam menghitung enam bulan sejak penetapan calon tetap Pilkada 2024 sesuai dengan undang-undang yang berakhir pada 22 September 2024.

"Sebagai wujud ketaatan pada aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis akan kembali ke posisi jabatan semula," tambahnya.

Empat surat keputusan yang dibatalkan meliputi pertama, surat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi sebagai pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Kedua, surat nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi sebagai pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Ketiga, surat nomor 800/1.3.3/3/40/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini