Maling Motor di Padang Ditangkap Polisi, Dihadiahi Timah Panas

×

Maling Motor di Padang Ditangkap Polisi, Dihadiahi Timah Panas

Bagikan berita
Ilustrasi Maling Motor
Ilustrasi Maling Motor

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini