Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert CaniagoMaling Motor di Padang Ditangkap Polisi, Dihadiahi Timah Panas
Berita Terkait