BPOM Padang Amakan Produk Pangan Kadaluarsa dan Ilegal dari Lokal hingga Mancanegara

×

BPOM Padang Amakan Produk Pangan Kadaluarsa dan Ilegal dari Lokal hingga Mancanegara

Bagikan berita
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatra Barat memperlihatkan produk sitaannya. (Foto: Halonusa.com)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatra Barat memperlihatkan produk sitaannya. (Foto: Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatra Barat, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk pangan, baik yang bersumber lokal maupun impor, karena tidak memiliki izin edar atau telah melampaui masa kedaluwarsa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Rahim, Kepala BPOM Padang. Ia mengungkapkan bahwa selama periode pengawasan intensif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai sejak 1 Desember 2023, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai sarana peredaran pangan olahan, termasuk 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional.

"Pada hasil pemeriksaan tersebut, teridentifikasi 22 produk yang tidak memenuhi standar ketentuan. Saat ini, kami berhasil menyita 79 item produk," tutur Abdul Rahim pada hari Kamis (21/12/2023).

Produk-produk yang disita berasal dari pasaran lokal maupun impor, semuanya tidak mematuhi standar keamanan pangan (TMK) yang berlaku untuk makanan dan minuman.

"Dari total 79 item yang kami sita, terdapat produk-produk yang bersumber dari lokal maupun impor. Beberapa di antaranya berasal dari negara-negara seperti Malaysia, China, dan Nigeria," tambahnya.

Abdul Rahim juga menegaskan bahwa nilai keseluruhan dari 79 item tersebut mencapai Rp9,3 juta. Dari jumlah tersebut, 12 item atau 222 unit tidak memiliki izin edar, 53 item atau 345 unit telah melewati tanggal kedaluwarsa, dan 14 item atau 51 unit dinyatakan rusak.

"Kami menemukan produk dari China dalam pemeriksaan kali ini. Sedangkan produk-produk dari Malaysia dan Nigeria telah kami temukan sebelumnya," ungkapnya.

Untuk produk-produk yang ditemukan ilegal, BPOM memberikan peringatan kepada produsen atau importir untuk segera mengurus izin edar dari BPOM.

"Produk-produk yang tidak memiliki izin edar akan kami kembalikan kepada produsen, sementara produk yang telah kedaluwarsa akan kami musnahkan," paparnya.

Abdul Rahim menekankan bahwa tindakan pemeriksaan sangat penting dilakukan guna memastikan kesehatan konsumen, karena tidak ada jaminan keamanan dalam mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini