"Pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang mantan narapidana yang baru keluar dari Lapas Kelas II A Padang," katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*) Editor : Redaksi3 Bulan Edarkan Narkoba, Satpam di Padang Dibekuk Polisi di Pos Jaga
Berita Terkait