HALONUSA.COM - Sebagai seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Novrizal turun tangan menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah yang sampai saat ini masih terus berlarut-larut.
Salah satu langkah yang dilakukan Novrizal adalah dengan menghampiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang.
"Saya sudah menemui Kepala BPN Padang untuk menanyakan terkait penyelesaian masalah sertifikat tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam khususnya dan umumnya di Kecamatan Koto Tangah," katanya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Kepala BPN Padang tersebut sudah ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat tersebut.
"Solusi pertama adalah adanya program PTSL yang merupakan program bapak Presiden Joko Widodo. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis," katanya.
Menurutnya, untuk proses peogram PTSL tersebut Kepala BPN Padang meminta beberapa berkas yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah adat."Kemaren saya sudah menyerahkan beberapa berkasnya, salah satunya adalah putusan Perdata nomor 127/PDT/G/1985.PN.PDG," katanya.
Dengan adanya berkas tersebut, menurutnya akan menjadi pertimbangan bagi BPN untuk memproses PTSL dan masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah.
"Selain itu, menurut informasi yang saya peroleh ada juga yang menyatakan bahwa tanah ini merupakan tanah verponding," katanya.
Jika memang dinyatakan tanah verponding, maka masyarakat akan dikenakan biaya Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan biaya yang cukup besar.
Editor : Redaksi