"Pelaku ditangkap saat berada didekat rumahnya dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*) Editor : RedaksiBejat! Tiga Pria di Padang Sekap dan Setubuhi Anak Bawah Umur
Berita Terkait