HALONUSA.COM - Bejat! Tiga pria di Padang sekap dan setubuhi anak bawah umur.
Aksi biadab itu berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin, 27 November 2023.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TG (35), R (45), dan D (40) yang merupakan warga Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur (9).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina menyebutkan, bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023.
Saat itu, kata Yanti, korban ditarik oleh salah seorang pelaku ke dalam rumahnya. Setiba dalam rumah, tangan dan kaki korban kemudian diikat di sebuah kursi."Korban disekap oleh pelaku yang sebelumya korban sempat berteriak. Kemudian, terlapor menampar mulut korban dan menutupnya dengan lakban," katanya.
Setelah korban disekap, sambung Yanti, saat itulah ketiga pelaku melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban secara bergantian.
"Karena kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Tim Klewang sehingga mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kawasan Balai Baru.
Editor : Redaksi