HALONUSA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116 tertanggal 24 November 2023.
Selain pemberhentian Firli Bahuri, Keppres tersebut juga menyatakan mengangkat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana seperti dilansir Halonusa.com dari laman RRI.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Presiden itu akan langsung otomatis berlaku.
Dengan begitu, Firli secara langsung sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi memiliki kewenangan pada instansi tersebut."Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Sabtu 25 November 2023.
Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Editor : Redaksi