"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009", ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya. (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
Menengok Masjid Tuo Ampang Gadang Limapuluh Kota, Cagar Budaya yang Tak Terurus dan Terabaikan
Menengok Masjid Tuo Ampang Gadang Limapuluh Kota, Cagar Budaya yang Tak Terurus dan Terabaikan
Berita Terkait