Awas! ASN Padang yang Kedapatan Selingkuh Terancam Dipidana

×

Awas! ASN Padang yang Kedapatan Selingkuh Terancam Dipidana

Bagikan berita
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik. (Foto: Facebook Diskominfo Kota Padang)
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik. (Foto: Facebook Diskominfo Kota Padang)

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini