HALONUSA.COM - Awas, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan selingkuh terancam hukum disiplin dan pidana.
Aturan itu ditetapkan Pemko Padang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang guna mengantisipasi kasus perselingkuhan di kalangan ASN.
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik menegaskan, ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan menjalankan hukuman disiplin.
Selain itu, kata Sarbi, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Adapun beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan," katanya.
Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS."Jika ditemukan PNS yang berselingkuh, PNS tersebut akan dipanggil, kemudian klarifikasi, dan apabila terbukti maka dijatuhkan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya.
Menurut Sarbi, kasus perselingkuhan terjadi karena ada pertemuan alumni, faktor ekonomi juga bisa memicu keretakan rumah tangga.
Sarbi mengatakan, hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.
"Setiap tahun kita selalu sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemko Padang," ucapnya.
Editor : Redaksi