“Pada tahapan kampanye saat ini, sesuai putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, termasuk sekolah tentunya jika ada undangan dari pihak bersangkutan. Untuk aturan teknisnya akan kita perdalam bersama-sama KPU se-Indonesia,” ujar Jons Manedi.
Ditegaskan juga oleh Ory Sativa bahwa saat ini kita telah mencapai tahapan ke-6 dari total 11 tahapan yang harus dilalui.
Selain itu, publik sudah dapat melihat pengumuman mengenai calon legislatif (bacaleg) agar dapat diperiksa oleh masyarakat. Para bacaleg harus memenuhi persyaratan dasar, seperti usia minimal 21 tahun, bebas dari penggunaan narkoba, dan 7 syarat lainnya.
Bagi calon legislator yang bekerja di sektor pemerintahan atau menerima anggaran dari pemerintah, seperti BUMN/BUMD, mereka wajib mengajukan pengunduran diri, yang harus dibuktikan melalui surat pengunduran diri.
“Jika tidak diatur dalam Peraturan KPU maka ditentukan dengan Surat Keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur, maka tidak perlu mundur,” tambahnya.
Bacaleg harus memenuhi persyaratan wajib, dan KPU Sumbar mengharapkan masukan dari masyarakat dan akan mengevaluasinya, serta pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan disebarkan melalui berbagai media massa.
Selain itu, KPU Sumbar akan langsung mengklarifikasi tanggapan yang diterima dari masyarakat kepada partai politik, dan akan memberikan jawaban hingga tanggal 7 September 2023.“Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan pencermatan daftar calon tetap, pada saat ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023,” tegasnya.
Kemudian Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sah, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementerian Dalam Negeri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.
“Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat dari Ketua RT. Karena, data pada Ditjen Dukcapil, orang yang meninggal dunia itu ternyata masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematiannya. Pencocokan dan penelitiannya dilakukan langsung oleh petugas KPU, agar tidak terjadi masalah,” tutup Medo. (*)
Editor : Heru C