KPU Sumbar Temu Media: Pemilu 161 Hari Lagi, Boleh Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah

×

KPU Sumbar Temu Media: Pemilu 161 Hari Lagi, Boleh Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah

Bagikan berita
KPU Sumbar Temu Media bersama rekan-rekan wartawan disalah satu café di Kota Padang.
KPU Sumbar Temu Media bersama rekan-rekan wartawan disalah satu café di Kota Padang.

HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat gelar kegiatan 'Temu Media' bersama rekan-rekan wartawan disalah satu cafe di kota Padang, Rabu, 6 September 2023.

Usai dilantik, ini kali pertama para komisioner-komisioner KPU Sumbar berdiskusi langsung pada rekan-rekan media.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Sumbar Surya Eftrimen meminta maaf karena baru sekarang bisa bertegur sapa dengan rekan-rekan media di Sumbar.

“Kami merasa media cukup membantu dalam penyelenggaraan pemilu, kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahapan,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Surya mengatakan bahwa jika semua tahapan diusahakan dilaksanakan dengan baik, maka tinggal 161 hari lagi sebelum pencoblosan pemilu.

Suksesnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak dapat tercapai tanpa kerja sama dari semua komponen, termasuk media massa yang akan memberitahukan kepada publik, serta menjaga kondusifitas sebelum dan setelah pemilu.

Dalam acara Temu Media yang dimoderatori oleh Kabag Teknis dan Hubmas KPU Sumbar, Sutrisno, hadir beberapa komisioner, yaitu Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Medo Patria, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, bersama dengan staf dan anggota lainnya.

“Jumlah partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumbar hanya 17 Partai dari 18 partai yang ditetapkan secara nasional, 1 partai lagi tidak masuk, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data,” terang Jons.

Dia juga menjelaskan bahwa nantinya tahapan pemilihan legislatif (pileg) akan bersamaan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena pada bulan November mendatang tahapan Pilkada akan dimulai.

Selain itu, Jons juga mengatakan bahwa kampanye sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan di sekolah dan di tempat ibadah.

Editor : Heru C
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini