Korban pun akhirnya menerima penawaran magang tersebut dan ikut tes pendaftaran politeknik yang hasil akhirnya diputuskan oleh pelaku lainnya berinisial EH. Saat itu menjabat sebagai Direktur Politeknik setelah periode tersangka G.
Berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri, bahwa politeknik tersebut tidak memiliki kurikulum untuk program magang di luar negeri dan juga tidak memiliki kerjasama dengan perusahaan di Jepang.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijatuhkan Pasal berlapis, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*) Editor : Redaksi